Tugas Pokok
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Teluk Bintuni mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di Bidang Pembinaan Pemerintahan Kampung serta Bidang Pemberdayaan dan Pembangunan Kampung.
Fungsi Utama
- Perumusan kebijakan bidang pemberdayaan masyarakat kampung sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
- Pemberian dukungan atas perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa.
- Perumusan perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian bidang ketahanan dan sosial budaya masyarakat.
- Perumusan perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian bidang ekonomi masyarakat.
- Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Bupati sesuai dengan tugasnya.
- Perumusan perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian bidang pemerintahan desa.
- Penyelenggaraan urusan kesekretariatan.
- Perumusan perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian bidang teknologi tepat guna.